Mengenal E Bupot dan Kriteria Pajak Daerah

fitur e bupot

Fitur e bupot - Di Indonesia sendiri dikenal ada pajak daerah dan juga pajak pusat. Untuk pajak daerah sendiri merupakan jenis pajak yang dikelola oleh daerah tersebut dan juga pemungutannya dilakukan oleh daerah. Fungsi dari pajak daerah tentu saja untuk pembangunan daerah karena dananya dikontribusikan langsung untuk pembangunan daerah tersebut. 

Pajak daerah sendiri dibedakan kembali menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Dimana keduanya masih dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian dan besaran tarif pajak daerah tentu punya perbedaan dari tarif pajak pusat. Menurut Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan, kontribusi wajib ke daerah punya beberapa kriteria tertentu akan dijelaskan berikut ini. 

1. Cakupan Area

Maksudnya adalah objek pajak ada di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan tingkat mobilitas yang cukup rendah. Maka hanya akan melayani masyarakat di wilayah daerah atau kabupaten/kota yang bersangkutan. 

2. Pungutan bersifat pajak dan bukan retribusi

Pungutan harus sesuai dengan definisi pajak yang ditetapkan dalam undang-undang. Yakni merupakan sebuah kontribusi wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan pada daerah. Kriterianya yaitu tanpa imbalan langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan, digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan juga pembangunan daerah. 

3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan hukum

Tujuan pajak adalah untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakatnya. Jadi pemungutan pajak untuk daerah juga harus memperhatikan berbagai aspek mulai dari aspek ketentraman dan kestabilan politik, aspek ekonomi, social, budaya hingga pertahanan dan keamanan. 

Potensi pajak juga harus memadai, yang artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutannya. 

4. Tidak ada dampak negatif bagi ekonomi

Artinya bahwa kontribusi wajib ke daerah tidak akan mengganggu alokasi sumber ekonomi. Tidak boleh bertentangan dengan sumber daya ekonomi antar daerah atau kegiatan ekspor-impor.

Kontribusi pajak juga harus memperhatikan dari aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Seperti objek dan subjek pajak harus jelas dan bisa diawasi serta proses pemungutannya harus dilakukan sesuai prosedur. Jumlah pembayaran pajak harus diperkirakan oleh wajib pajak dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. 

5. Aspek kemampuan masyarakat

Kontribusi wajib pajak ke daerah harus mempertimbangkan kemampuan subjek pajak. Sehingga beban pajak tidak dipikul oleh masyarakat yang kurang mampu. 

Selain itu banyak juga harus melihat apakah bersifat netral terhadap lingkungan. Artinya pemungutan pajak tidak punya peluang kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat sehingga masyarakat untuk pengrusakan lingkungan. 

Mempelajari bagaimana proses dan prosedur penggunaan serta pembayaran pajak daerah tentu sangat penting. Terutama bagi Anda yang punya penghasilan sendiri baik dari bekerja atau memiliki usaha. Untuk Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak di zaman sekarang bisa lewat online dengan Klikpajak by Mekari. Platform ini adalah salah satu dari banyak platform pembayaran pajak di Indonesia yang memberikan banyak sekali kemudahan. 

Kemudahan yang diberikan adalah adanya fitur e-billing, fitur efaktur, fitur e bupot, e-filing dan juga arsip pajak. Untuk e-billing sendiri memudahkan anda untuk bayar dan buat e-billing, fitur e-faktur untuk pembuatan faktur online lebih mudah dan langsung terintegrasi ke bayar dan lapor pajak PPN. Sementara untuk fitur e-bupot memudahkan anda untuk Lola bukti potongan elektronik PPH 23/26.

Ada juga fitur lainnya seperti e-filing untuk pelaporan SPT badan tahunan dan masa. Sementara arsip pajak memudahkan anda untuk melakukan pengarsipan NTT dan SSP secara aman rapi dan terpusat. Kunjungi website resmi Klikpajak by Mekari informasi lebih lengkapnya.

Tidak ada komentar untuk "Mengenal E Bupot dan Kriteria Pajak Daerah"