Menilik Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja bagi Karyawan

manfaat asuransi kecelakaan kerja bagi karyawan

Kecelakaan dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tak peduli usia dan juga jenis kelaminnya. Risiko-risiko ini dapat pula terjadi pada karyawan, sehingga adanya asuransi kecelakaan kerja dan manfaat asuransi kecelakaan kerja menjadi pilihan penting untuk dimiliki. Terlebih untuk karyawan yang berada di lingkungan kerja dengan risiko tinggi.

Dikutip dari Tagar.id, asuransi kecelakaan merupakan asuransi proteksi yang memberi uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, sampai perawatan di rumah sakit bila tertanggung mengalami kecelakaan. 

Asuransi ini akan memberi santunan ketika karyawan yang menjadi nasabah mengalami kecelakaan ketika bekerja atau dalam perjalanan bekerja. Biaya premi asuransi kecelakaan kerja cukup beragam tetapi juga terjangkau, sebab dimulai dari Rp100.000 hingga Rp400.000 per tahun.

Lebih lanjut, asuransi kecelakaan ini juga akan menjamin risiko-risiko kecelakaan di ruang lingkup pekerjaan dan hubungan kerja, termasuk kecelakaan ketika perjalanan pergi ke tempat kerja dan sebaliknya, atau perjalanan dinas. Penjelasan lebih detail mengenai manfaat dari asuransi kecelakaan dapat disimak pada poin-poin berikut ini:

  • Santunan meninggal dunia. Ini akan diberikan bila nasabah mengalami risiko meninggal dunia karena kecelakaan. Uang pertanggungan akan diserahkan ke ahli waris dengan syarat tertanggung meninggal 12 bulan sejak kecelakaan dan hilang atau tidak ditemukan dalam kurun 60 hari sejak kecelakaan terjadi.
  • Santunan cacat tetap/total. Uang pertanggungan juga dapat cair apabila tertanggung menderita cacat tetap karena kecelakaan yang menimpanya.
  • Penggantian biaya medis/pengobatan. Asuransi akan menanggung biaya tagihan pengobatan atau keperluan untuk perawatan medis di rumah sakit. Besar uang pertanggungan disesuaikan dengan polis milik nasabah.

Sebagai tambahan, asuransi kecelakaan kerja juga memberi manfaat dalam pemberian santunan bulanan selama waktu tertentu sesuai isi polis, biasanya diperoleh ketika penghasilan berhenti karena tertanggung mengalami risiko meninggal dunia.

Nah, mengingat manfaat asuransi kecelakaan kerja ini sungguh beragam, untuk itu sebelum memilih, periksa dahulu manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Pertanggungan tiap produk dapat berbeda-beda dengan adanya pengecualian, sehingga harus selalu menyesuaikan manfaat sesuai kebutuhan dan kondisi finansial.

Tidak ada komentar untuk "Menilik Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja bagi Karyawan"